TATA TERTIB PERPUSTAKAAN 2017

PEMERINTAH KABUPATEN PONOROGO
DINAS PENDIDIKAN
PERPUSTAKAAN
SMA NEGERI 1 SAMBIT PONOROGO
Jl. Ponorogo – Trenggalek,  Sambit, Ponorogo (0352) 311285
Blog : perpustakaansmansambit.blogspot.com

TATA TERTIB
PERPUSTAKAAN  SMAN I SAMBIT, PONOROGO

UMUM
  1. Penggunaan Perpustakaan hanya diperbolehkan untuk pembelajaran dan pengembangan diri secara akademik.
  2. Pengguna Perpustakaan mengikuti mekanisme yang ditetapkan dalam SOP Perpustakaan
  3. Pengguna Perpustakaan wajib mematuhi aturan yang berlaku di Perpustakaan
  4. Pengguna Perpustakaan perlu menjaga keamanan, ketertiban dan memelihara keutuhan serta keberfungsian Perpustakaan.
  5. Siswa dapat meminjam sebanyak-banyaknya 2 buku untuk jangka waktu selama satu minggu.
  6. Guru dapat meminjam sebanyak-banyaknya 4 buku untuk jangka waktu selama satu semester.
  7. Karyawan dapat meminjam buku sebanyak-banyaknya 2 buku untuk jangka waktu 1 bulan.
  8. Koleksi yang dapat dipinjam untuk dibawa pulang adalah buku-buku yang disiapkan pad arak buku.
  9. Koleksi yang tidak boleh dipinjam untuk dibawa pulang berupa :
a.       Buku referensi
b.      Majalah/surat kabar
c.       Tugas penelitian
  1. Koleksi referensi dapat di foto copy dengan syarat meninggalkan kartu identitas dan peminjaman ini hanya berlaku  1 hari kerja.
  
KEWAJIBAN
  1. Anggota perpustakaan wajib mematuhi segala tata tertib yang telah ditentukan.
  2. Pengguna perpustakaan harus menjaga kesopanan, ketertiban dan ketenangan dalam ruang perpustakaan.
  3. Pengguna perpustakaan harus memelihara kebersihan, kerapian koleksi perpustakaan, maupun ruang perpustakaan.
  4. Pengguna Perpustakaan harus mengisi daftar hadir yang disediakan di Perpustakaan
  5. Pengguna Perpustakaan wajib memanfaatkan Perpustakaan sesuai dengan aktivitas yang diprogramkan
  6. Dalam praktik pembelajaran, pengguna perpustakaan wajib mengikuti instruksi pembina mapel.
  7. Pengunjung harus mengembalikan buku/ bahan pustaka yang dipinjam  sesuai dengan waktu yang ditentukan. .
8.      Pengunjung selesai membaca buku, majalah, surat kabar dan lain-lain harus mengembalikan pada tempat semula.
9.      Untuk peminjaman individu, diperbolehkan dipinjam untuk dibawa pulang dengan batas waktu pengembalian tiga hari, apabila terlambat akan dikenakan sanksi administrasi Rp.2000 per buku per hari.

LARANGAN
Pengunjung perpustakaan dilarang:
1.      membawa makanan dan minuman ke dalam ruang Perpustakaan
2.      memindahkan barang-barang/ buku yang ada di ruang Perpustakaan
3.      merokok di ruang Perpustakaan
4.      membawa tas ke dalam ruang perpustakaan.
5.      merusak, mengotori, atau mencoret fasilitas yang ada di dalam ruangan perpustakaan
6.      mencoret-coret, menggunting, menyobek, buku, surat kabar, majalah dan lain-lain milik perpustakaan.
  1. Mengobrol, membuat gaduh, atau bermain-main di perpustakaan.


SANKSI
1.      Pengguna Perpustakaan diberi teguran lisan bila melakukan pelanggaran ringan.
2.      Bila teguran lisan tidak diindahkan maka akan diberi peringatan tertulis dan membuat pernyataan bermaterai untuk tidak mengulanginya.
3.      Bagi pengunjung (peminjam) yang terlambat mengembalikan buku yang dipinjam, dikenakan sanksi administrasi senilai Rp. 2000 /buku/hari kecuali bila peminjam melapor untuk memperpanjang waktu peminjamannya.
4.      Bagi pengunjung yang tidak bisa mengembalikan buku yang dipinjam akan dinyatakan hilang jika tidak mengembalikan dengan batas waktu selama satu minggu.
5.      Apabila setelah satu minggu belum bisa mengembalikan, akan dikenakan sanksi administrasi Rp. 2000/hari
6.      Buku yang dinyatakan hilang, peminjam harus mengganti buku tersebut dengan yang baru sesuai judul dan pengarang yang sama, dengan batas waktu satu minggu atau mengganti dengan uang senilai harga buku tersebut.
7.      Bagi pengunjung yang mengembalikan buku dalam keadaan rusak harus diperbaiki seperti semula, dan apabila tidak dapat memperbaiki, peminjam dikenakan sanksi administrasi sesuai tingkat kerusakan buku.
8.      Bagi pengunjung yang menggunting/menyobek bahan pustaka (buku), akan dikenakan sanksi yaitu kartu anggota ditahan selama satu minggu, mengganti buku yang disobek/digunting, dan membuat surat pernyataan bahwa tidak akan mengulangi perbuatan tersebut.
9.      Pengguna Perpustakaan yang sudah melakukan  tiga kali pelanggaran berat akan dikenai sanksi berupa tidak diberi hak menggunakan Perpustakaan di waktu berikutnya
10.  Anggota perpustakaan dapat dikeluarkan dari keanggotaan apabila:
a.       Tidak mentaati tata tertib/ peraturan yang ditentukan.
b.      Terlambat mengembalikan buku lebih dari 1 bulan.
11.  Segala tindakan kriminal berat di Perpustakaan akan di bawa ke jalur hukum.

  
HARI KERJA
Perpustakaan buka setiap hari kerja:
§  Senin – Kamis : pukul 07.00 – 13.30 WIB
§  Jumat   : pukul 07.00 – 11.15 WIB
§  Sabtu : pukul 07.00 – 12.00 WIB
§  Hari libur perpustakaan tutup.

KEANGGOTAAN
1.      Anggota perpustakaan adalah siswa, guru serta karyawan sekolah.
2.      Kartu anggota dapat diperoleh dengan mengisi formulir dan menyerahkan pas foto 3x 4 sebanyak 2 lembar.
3.      Meminjam buku/ bahan pustaka hanya dapat dilayani dengan menggunakan kartu anggota.
4.      Kartu anggota tidak dapat dipinjamkan/ dipergunakan oleh orang lain.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

MENGOLAH BUNGA PEPAYA MENJADI NUGGET DENGAN EKSTRAK DAUN JAMBU

MENGOLAH TERONG POKAK MENJADI BROWNIES DENGAN EKSTRAK DAUN JAMBU BIJI

PROGRAM KERJA PERPUSTAKAAN SMAN I SAMBIT, PONOROGO