TATA TERTIB PERPUSTAKAAN 2017
DINAS PENDIDIKAN
PERPUSTAKAAN
SMA
NEGERI 1 SAMBIT PONOROGO
Jl. Ponorogo – Trenggalek, Sambit, Ponorogo (0352) 311285
Blog : perpustakaansmansambit.blogspot.com
TATA TERTIB
PERPUSTAKAAN SMAN I SAMBIT, PONOROGO
UMUM
- Penggunaan
Perpustakaan hanya diperbolehkan untuk pembelajaran dan pengembangan diri
secara akademik.
- Pengguna
Perpustakaan mengikuti mekanisme yang ditetapkan dalam SOP Perpustakaan
- Pengguna
Perpustakaan wajib mematuhi aturan yang berlaku di Perpustakaan
- Pengguna
Perpustakaan perlu menjaga keamanan, ketertiban dan memelihara keutuhan
serta keberfungsian Perpustakaan.
- Siswa
dapat meminjam sebanyak-banyaknya 2 buku untuk jangka waktu selama satu
minggu.
- Guru
dapat meminjam sebanyak-banyaknya 4 buku untuk jangka waktu selama satu
semester.
- Karyawan
dapat meminjam buku sebanyak-banyaknya 2 buku untuk jangka waktu 1 bulan.
- Koleksi
yang dapat dipinjam untuk dibawa pulang adalah buku-buku yang disiapkan
pad arak buku.
- Koleksi
yang tidak boleh dipinjam untuk dibawa pulang berupa :
a.
Buku
referensi
b.
Majalah/surat
kabar
c.
Tugas
penelitian
- Koleksi
referensi dapat di foto copy dengan syarat meninggalkan kartu identitas
dan peminjaman ini hanya berlaku 1
hari kerja.
KEWAJIBAN
- Anggota
perpustakaan wajib mematuhi segala tata tertib yang telah ditentukan.
- Pengguna
perpustakaan harus menjaga kesopanan, ketertiban dan ketenangan dalam
ruang perpustakaan.
- Pengguna
perpustakaan harus memelihara kebersihan, kerapian koleksi perpustakaan,
maupun ruang perpustakaan.
- Pengguna
Perpustakaan harus mengisi daftar hadir yang disediakan di Perpustakaan
- Pengguna
Perpustakaan wajib memanfaatkan Perpustakaan sesuai dengan aktivitas yang
diprogramkan
- Dalam
praktik pembelajaran, pengguna perpustakaan wajib mengikuti instruksi
pembina mapel.
- Pengunjung harus mengembalikan buku/ bahan pustaka yang dipinjam sesuai dengan waktu yang ditentukan. .
8. Pengunjung selesai membaca
buku, majalah, surat kabar dan lain-lain harus mengembalikan pada tempat
semula.
9.
Untuk peminjaman individu, diperbolehkan dipinjam untuk dibawa pulang
dengan batas waktu pengembalian tiga hari, apabila terlambat akan dikenakan
sanksi administrasi Rp.2000 per
buku per hari.
LARANGAN
Pengunjung
perpustakaan dilarang:
1.
membawa
makanan dan minuman ke dalam ruang Perpustakaan
2.
memindahkan
barang-barang/ buku yang ada di ruang Perpustakaan
3.
merokok
di ruang Perpustakaan
4.
membawa tas ke dalam ruang perpustakaan.
5.
merusak,
mengotori, atau mencoret fasilitas yang ada di dalam ruangan perpustakaan
6.
mencoret-coret, menggunting, menyobek, buku, surat
kabar, majalah dan lain-lain milik perpustakaan.
- Mengobrol, membuat gaduh, atau bermain-main di perpustakaan.
SANKSI
1.
Pengguna
Perpustakaan diberi teguran lisan bila melakukan pelanggaran ringan.
2.
Bila
teguran lisan tidak diindahkan maka akan diberi peringatan tertulis dan membuat
pernyataan bermaterai untuk tidak mengulanginya.
3. Bagi pengunjung (peminjam)
yang terlambat mengembalikan buku yang dipinjam, dikenakan sanksi administrasi
senilai Rp. 2000 /buku/hari kecuali bila peminjam melapor untuk memperpanjang
waktu peminjamannya.
4.
Bagi pengunjung yang tidak bisa mengembalikan buku yang dipinjam akan
dinyatakan hilang jika tidak mengembalikan dengan batas waktu selama satu minggu.
5.
Apabila setelah satu minggu belum bisa mengembalikan, akan dikenakan
sanksi administrasi Rp. 2000/hari
6. Buku yang dinyatakan
hilang, peminjam harus mengganti buku tersebut dengan yang baru sesuai judul
dan pengarang yang sama, dengan batas waktu satu minggu atau mengganti dengan
uang senilai harga buku tersebut.
7. Bagi pengunjung yang
mengembalikan buku dalam keadaan rusak harus diperbaiki seperti semula, dan apabila
tidak dapat memperbaiki, peminjam dikenakan sanksi administrasi sesuai tingkat
kerusakan buku.
8. Bagi pengunjung yang
menggunting/menyobek bahan pustaka (buku), akan dikenakan sanksi yaitu kartu
anggota ditahan selama satu minggu, mengganti buku yang disobek/digunting, dan membuat
surat pernyataan bahwa tidak akan mengulangi perbuatan tersebut.
9.
Pengguna Perpustakaan yang sudah melakukan tiga kali pelanggaran berat akan dikenai
sanksi berupa tidak diberi hak menggunakan Perpustakaan di waktu berikutnya
10. Anggota
perpustakaan dapat dikeluarkan dari keanggotaan apabila:
a. Tidak
mentaati tata tertib/ peraturan yang ditentukan.
b. Terlambat
mengembalikan buku lebih dari 1 bulan.
11. Segala
tindakan kriminal berat di Perpustakaan akan di bawa ke jalur hukum.
HARI KERJA
Perpustakaan buka setiap hari
kerja:
§
Senin
– Kamis : pukul 07.00 – 13.30 WIB
§
Jumat : pukul 07.00 – 11.15 WIB
§
Sabtu
: pukul 07.00 – 12.00 WIB
§
Hari
libur perpustakaan tutup.
KEANGGOTAAN
1. Anggota perpustakaan adalah
siswa, guru serta karyawan sekolah.
2. Kartu anggota dapat diperoleh
dengan mengisi formulir dan menyerahkan pas foto 3x 4 sebanyak 2 lembar.
3. Meminjam buku/ bahan pustaka
hanya dapat dilayani dengan menggunakan kartu anggota.
4. Kartu anggota tidak dapat
dipinjamkan/ dipergunakan oleh orang lain.
Komentar
Posting Komentar