TATA TERTIB PERPUSTAKAN SMAN 1 SAMBIT, PONOROGO
PEMERINTAH
KABUPATEN PONOROGO
DINAS PENDIDIKAN
PERPUSTAKAAN
SMA NEGERI
1 SAMBIT PONOROGO
Jl. Ponorogo – Trenggalek, Sambit, Ponorogo (0352) 311285
Blog : perpustakaansmansambit.blogspot.com
TATA TERTIB
PERPUSTAKAAN SMAN I SAMBIT, PONOROGO
UMUM
- Penggunaan Perpustakaan hanya diperbolehkan untuk pembelajaran dan pengembangan diri secara akademik.
- Pengguna Perpustakaan mengikuti mekanisme yang ditetapkan dalam SOP Perpustakaan
- Pengguna Perpustakaan wajib mematuhi aturan yang berlaku di Perpustakaan
- Pengguna Perpustakaan perlu menjaga keamanan, ketertiban dan memelihara keutuhan serta keberfungsian Perpustakaan.
- Siswa dapat meminjam sebanyak-banyaknya 2 buku untuk jangka waktu selama satu minggu.
- Guru dapat meminjam sebanyak-banyaknya 4 buku untuk jangka waktu selama satu semester.
- Karyawan dapat meminjam buku sebanyak-banyaknya 2 buku untuk jangka waktu 1 bulan.
- Koleksi yang dapat dipinjam untuk dibawa pulang adalah buku-buku yang disiapkan pad arak buku.
- Koleksi yang tidak boleh dipinjam untuk dibawa pulang berupa :
a.
Buku
referensi
b.
Majalah/surat
kabar
c.
Tugas
penelitian
- Koleksi referensi dapat di foto copy dengan syarat meninggalkan kartu identitas dan peminjaman ini hanya berlaku 1 hari kerja.
KEWAJIBAN
- Anggota perpustakaan wajib mematuhi segala tata tertib yang telah ditentukan.
- Pengguna perpustakaan harus menjaga kesopanan, ketertiban dan ketenangan dalam ruang perpustakaan.
- Pengguna perpustakaan harus memelihara kebersihan, kerapian koleksi perpustakaan, maupun ruang perpustakaan.
- Pengguna Perpustakaan harus mengisi daftar hadir yang disediakan di Perpustakaan
- Pengguna Perpustakaan wajib memanfaatkan Perpustakaan sesuai dengan aktivitas yang diprogramkan
- Dalam praktik pembelajaran, pengguna perpustakaan wajib mengikuti instruksi pembina mapel.
- Pengunjung harus mengembalikan buku/ bahan pustaka yang dipinjam sesuai dengan waktu yang ditentukan. .
8. Pengunjung selesai membaca
buku, majalah, surat kabar dan lain-lain harus
mengembalikan pada tempat semula.
9.
Untuk peminjaman individu, diperbolehkan dipinjam untuk dibawa pulang
dengan batas waktu pengembalian tiga hari, apabila terlambat akan dikenakan
sanksi administrasi Rp.2000 per
buku per hari.
LARANGAN
Pengunjung
perpustakaan dilarang:
1.
membawa
makanan dan minuman ke dalam ruang Perpustakaan
2.
memindahkan
barang-barang/ buku yang ada di ruang Perpustakaan
3.
merokok
di ruang Perpustakaan
4.
membawa tas ke dalam ruang perpustakaan.
5.
merusak,
mengotori, atau mencoret fasilitas yang ada di dalam ruangan perpustakaan
6.
mencoret-coret, menggunting, menyobek, buku, surat kabar, majalah dan
lain-lain milik perpustakaan.
- Mengobrol, membuat gaduh, atau bermain-main di perpustakaan.
SANKSI
1.
Pengguna
Perpustakaan diberi teguran lisan bila melakukan pelanggaran ringan.
2.
Bila
teguran lisan tidak diindahkan maka akan diberi peringatan tertulis dan membuat
pernyataan bermaterai untuk tidak mengulanginya.
3.
Bagi pengunjung (peminjam)
yang terlambat mengembalikan buku yang dipinjam, dikenakan sanksi administrasi
senilai Rp. 2000 /buku/hari kecuali bila peminjam melapor untuk memperpanjang
waktu peminjamannya.
4.
Bagi pengunjung yang tidak bisa mengembalikan buku yang dipinjam akan
dinyatakan hilang jika tidak mengembalikan dengan batas waktu selama satu minggu.
5.
Apabila setelah satu minggu belum bisa mengembalikan, akan dikenakan
sanksi administrasi Rp. 2000/hari
6. Buku yang dinyatakan
hilang, peminjam harus mengganti buku tersebut dengan yang baru sesuai judul
dan pengarang yang sama, dengan batas waktu satu minggu atau mengganti dengan
uang senilai harga buku tersebut.
7. Bagi pengunjung yang
mengembalikan buku dalam keadaan rusak harus diperbaiki seperti semula, dan apabila
tidak dapat memperbaiki, peminjam dikenakan sanksi administrasi sesuai tingkat
kerusakan buku.
8. Bagi pengunjung yang
menggunting/menyobek bahan pustaka (buku), akan dikenakan sanksi yaitu kartu
anggota ditahan selama satu minggu, mengganti buku yang disobek/digunting, dan membuat
surat pernyataan bahwa tidak
akan mengulangi perbuatan tersebut.
9.
Pengguna Perpustakaan yang sudah melakukan tiga kali pelanggaran berat akan dikenai
sanksi berupa tidak diberi hak menggunakan Perpustakaan di waktu berikutnya
10. Anggota
perpustakaan dapat dikeluarkan dari keanggotaan apabila:
a. Tidak
mentaati tata tertib/ peraturan yang ditentukan.
b. Terlambat
mengembalikan buku lebih dari 1 bulan.
11. Segala
tindakan kriminal berat di Perpustakaan akan di bawa ke jalur hukum.
HARI KERJA
Perpustakaan buka setiap hari kerja:
§
Senin
– Kamis : pukul 07.00 – 13.30 WIB
§
Jumat : pukul 07.00 – 11.15 WIB
§
Sabtu
: pukul 07.00 – 12.00 WIB
§
Hari
libur perpustakaan tutup.
KEANGGOTAAN
1. Anggota perpustakaan adalah siswa, guru
serta karyawan sekolah.
2. Kartu anggota dapat diperoleh dengan
mengisi formulir dan menyerahkan pas foto 3x 4 sebanyak 2 lembar.
3. Meminjam buku/ bahan pustaka hanya dapat
dilayani dengan menggunakan kartu anggota.
4. Kartu anggota tidak dapat dipinjamkan/
dipergunakan oleh orang lain.
TUGAS
POKOK PERPUSTAKAAN
SMA NEGERI 1 KECAMATAN SAMBIT
1.
KEPALA SEKOLAH
a. Mengawasi jalannya program pengelolaan,
pemanfaatan, dan pendayagunaan perpustakaan.
2.
KEPALA PERPUSTAKAAN
a. Mengkoordinasikan tugas bendahara dan
pustakawan.
b. Membuat program kerja
c. Mengontrol kegiatan operasional pemanfaatan
perpustakaan
d. Merencanakan, mengelola, mengontrol, dan
mengevaluasi program perpustakaan.
e. Mengembangkan perpustakaan sesuai dengan
tugas pokok dan fungsinya.
3.
BENDAHARA PERPUSTAKAAN
a. Mengelola keuangan
b. Koordinasi dengan pustakawan untuk
mendata peminjam yang terlambat mengembalikan buku.
c. Menagih denda siswa yang belum membayar
d. Melaporkan keuangan kepada kepala
perpustakaan.
4.
PETUGAS PERPUSTAKAAN
- Layanan
Teknis
a. Menggandakan buku
b. Mengolah buku
c. Mendata, merawat dan mengatur buku
- Layanan
Sirkulasi/ Pembaca
a. Melayani peminjaman buku
b. Membuat kartu anggota
c. Pembelian buku
d. Pemberian sanksi
e. Pemberian tanda lebel
f.
Menjaga
perpustakaan dari jam 07.00 – 13.00
g. Menjaga keamanan dan ketertiban
perpustakaan
h. Membersihkan ruang perpustakaan setiap
hari.
i.
Memperbaiki
buku yang rusak
j.
Menata
dan merapikan buku setiap hari
k. Mendokumentasikan koran
Komentar
Posting Komentar